Fatwa Ulama'







Hukum Membaca Al Qur'an Sebelum Salat Fajar
Tajuk fatwa
: Hukum Membaca Al Qur'an Sebelum Salat Fajar
Nomor fatwa : 82

Tanggal penambahan : Kamis 5 Jumadilakhir 1425 H. bertepatan dengan 22 Juli 2004 M.

Pihak pemberi fatwa : Fatwa Komite Tetap Lembaga Kajian Ilmiah dan Fatwa

Sumber fatwa : (Pertanyaan nomor: 4, Fatwa nomor: 9908, jilid 2, halaman 386)

Soal:
Di tempat kami sebelum salat Fajar dibacakan Al Qur'an, kemudian dibacakan beberapa doa, kemudian dikumandangkan azan. Apakah ini termasuk sunah atau bukan? Dan apakah hukumnya?


Jawab :


Segala puji hanyalah bagi Allah. Shalawat dan salam ditujukan kepada Rasul-Nya, keluarganya dan sahabat-sahabatnya.


Melakukan apa yang tersebut di atas, seperti membaca Al Qur'an dan doa sebelum azan secara terus menerus adalah bidah.


Taufik hanyalah dari Allah. Shalawat serta salam ditujukan kepada Nabi kita Muhammad saw., keluarganya dan sahabat-sahabatnya.
 
Komite Tetap Kajian Ilmiah dan Fatwa, Arab Saudi Anggota: Abdullah bin Qu'ud
Anggota: Abdullah bin Ghadyan
Wakil Ketua: Abdul Razzaq Afifi
Ketua: Abdul Aziz bin Baz




BONUS SUPLEMEN BISA BAYAR BISA GRATIS KLIK DISINI

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Previous Post Next Post